Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank . Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik . Deposito Mudharabah
adalah simpanan masyarakat di Bank syari’ah yang pengambilannya sesuai
waktu yang telah ditetapkan oleh Bank syari’ah . Deposito Mudharabah
adalah bentuk simpanan oleh nasabah kepada Bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam
perjanjian, jenis penyimpanan ini. Kepada penyimpan dana diberikan hak
untuk memperoleh laba Bank sesuai dengan prosentase yang diperjanjikan,
yang dihitung sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba Bank . Deposito
Mudharabah adalah merupakan investasinya melalui simpanan pihak ketiga
(perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapat bagi hasil . Deposito
investasi Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah hanya bisa
ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi
hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama .
Jenis-jenis deposito
Untuk mencairkan deposito yang
dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat
deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu
deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call.
Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan
masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam
mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito
berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka
waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi
mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka
diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam
bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik
deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan
dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan,
penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya
diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM
Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2. Sertifikat deposito
Sama
seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas
unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau
dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah
pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai
disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai
sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya
dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran
yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito
on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki
jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu
belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu
minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas
nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call.
Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang
bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya
dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan
terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar